Ketua KPU Tersangka Pemalsuan Surat

Ketua KPU Tersangka Pemalsuan Surat
Ketua KPU Tersangka Pemalsuan Surat
JAKARTA- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafidz Anshary telah ditetapkan menjadi tersangka kasus sengketa pemilukada oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.

Penetapan tersangka terhadap mantan Ketua KPU Kalimantan Selatan itu dikemukakan Wakil Jaksa Agung Darmono saat dicegat wartawan Senin (10/10) sore.

"Betul kita sudah terima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) atas nama AH (Abdul Hafidz)," kata Darmono sesaat sebelum memasuki mobilnya.

Ditambahkan Darmono, SPDP tertanggal 15 Agustus 2011 tak menyebut kasus yang membelit tersangka.

JAKARTA- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafidz Anshary telah ditetapkan menjadi tersangka kasus sengketa pemilukada oleh penyidik Badan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News