Mahfud MD: Ketua KPU tak Terlibat Kasus Surat Palsu
Senin, 10 Oktober 2011 – 18:17 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tidak berani memastikan ada tidaknya kaitan penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshari sebagai tersangka, dengan kasus pemalsuan surat putusan MK Daerah Pemilihan I Sulawesi Selatan. "Tidak ada kaitannya dengan Pak Hafiz. Tapi kan itu investigasi administrasi, bukan pidana. Makanya dalam investigasi MK tidak menyebut nama Pak Hafiz. Mungkin itu kasus lain, saya tidak tahu," tandas Mahfud.
"Surat palsu apa saya tidak tahu juga. Surat palsu itu kan macam-macam. Apakah itu surat palsu ke Presiden, ke Gubernur, atau surat palsu kemana, saya tidak tahu. Surat palsu apa, kepada siapa, itu harus dicek dulu," kata Mahfud di Jakarta, Senin (10/10).
Menurut Mahfud, berdasarkan hasil investigasi internal MK terkait kasus yang juga melibatkan ketua Divisi Komunikasi Partai Demokrat (PD), Andi Nurpati, secara administrasi pihaknya tidak menemukan adanya keterlibatan Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshari.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tidak berani memastikan ada tidaknya kaitan penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan