Ketua KY Ganti, Panda Laporkan Hakim Tipikor Lagi
Rabu, 05 Januari 2011 – 05:05 WIB
Lima hakim yang dilaporkan Panda adalah Nani Indrawati, Herdi Agusten, Achmad Linoh, Slamet Subagio, dan Sofialdi. Mereka merupakan majelis hakim yang menyidangkan perkara nomor 04/PID.B/TPK/2010/PN.JKT.PST dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod.
Menurut Panda, kelima hakim tersebut telah memanipulasi fakta-fakta sidang dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod sehingga menyebabkan dirinya terseret sebagai tersangka. Dudhie akhirnya dinyatakan bersalah dan divonis hukuman dua tahun penjara. Nah, dalam beberapa pertimbangan putusannya, majelis hakim mengaitkan nama Panda.
Misalnya, Dudhie dapat perintah dari Panda untuk pergi ke Restoran Bebek Bali. Panda juga dituding menerima travelers cheque BII senilai Rp 1,45 miliar. Yang terakhir, kliring Rp 50 juta yang diakui Dila, staf sekretariat FPDIP, berasal dari Panda. Berdasar fakta-fakta dalam sidang itulah, akhirnya KPK menetapkan Panda sebagai tersangka.
Dengan melaporkan untuk kali kedua ini, Panda berharap komisioner KY baru yang dipimpin Eman Suparman segera menangani dan merespons apa yang menjadi keluhannya. "Saya berharap banyak dengan kepemimpinan yang baru ini," ucap politikus kelahiran Tapanuli Utara, Sumatera Utara, itu.
JAKARTA - Panda Nababan, politikus PDIP yang kini menjadi tersangka kasus suap cek perjalanan atau travelers cheque (TC) dalam pemilihan Deputi Gubernur
BERITA TERKAIT
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini