Ketua MA Dituding Adu Domba KAI-PERADI
Rabu, 14 Juli 2010 – 14:01 WIB

Ketua MA Dituding Adu Domba KAI-PERADI
JAKARTA- Kongres Advokad Indonesia (KAI) menuding Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa sebagai provokator. Mereka merasa diadu-domba dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) oleh Harifin Tumpa terkait keluarnya Surat Edaran No 089/KMA/VI/2010 tertanggal 25 Juni 2010. Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Ketua MA Harifin Tumpa dan ditujukan pada para ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia ini, menyebutkan satu-satunya wadah profesi advokad adalah PERADI. Dengan keputusan MA tersebut, otomatis 15 ribu anggota KAI tidak mendapatkan pekerjaan lagi. Karena yang bisa mengikuti sidang hanya anggota PERADI.
"Apa-apaan ini, kan belum ada putusan resmi tentang nama wadah profesi advokad. Dan itu nanti disepakati pada Kongres Advokat pada 2012," kata Johanes Budiman saat demo di MA, Rabu (14/7).
Baca Juga:
Dia menambahkan, dalam keputusan MK pada Desember 2009, bahwa KAI dan PERADI sah serta diakui wadahnya. Dari situlah kemudian KAI dan PERADI bersepakat untuk membuat wadah baru.
Baca Juga:
JAKARTA- Kongres Advokad Indonesia (KAI) menuding Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa sebagai provokator. Mereka merasa diadu-domba dengan Perhimpunan
BERITA TERKAIT
- Soal Wacana Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Legislator Bicara Prinsip Keadilan
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Hasan Nasbi Hadiri Sidang Kabinet Meski Sudah Mengundurkan Diri, Kok Bisa?
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody