Ketua MA: Terpidana Berhak Mendapat Remisi
Selasa, 27 September 2011 – 15:55 WIB

Ketua MA: Terpidana Berhak Mendapat Remisi
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan, langkah penghapusan remisi terhadap terpidana kasus korupsi, narkoba, atau teroris bisa dilakukan jika Undang-Undang yang mengaturnya direvisi.
"Kalau mau menghapus remisi, ya revisi dulu Undang-Undangnya (UU yang mengatur remisi)," kata Harifin kepada wartawan di gedung MA, Jakarta, Selasa (27/9).
Baca Juga:
Karenanya, Harifin menilai penghapusan remisi terhadap terpidana kasus korupsi, narkoba, atau teroris tidak tepat. Sebab, setiap terpidana berhak mendapatkan remisi.
"Kalau remisi dilakukan kan sesuai Undang-Undang (UU Pemasyarakatan yang mengatur remisi), ya tidak salah kan, dan dalam Undang-Undang (Pemasyarakatan) ada kan. Jadi kalau Undang-Undang nyatakan bisa remisi, menteri salah kalau tidak laksanakan itu (pemberian remisi)," ujarnya.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan, langkah penghapusan remisi terhadap terpidana kasus korupsi, narkoba, atau teroris
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?