Ketua Majelis Taklim Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit setelah Ditembak, Tetapi

Ketua Majelis Taklim Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit setelah Ditembak, Tetapi
Penampakan para pelaku penembakan ketua majelis taklim di Tangerang, Banten saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Tersangka M dibekuk polisi di salah satu rumah makan di dserah Serang, Banten pada Kamis pekan lalu.

Lalu, K dan S ditangkap di Serang, Banten pada Senin (27/9) kemarin.

"K ini eksekutornya yang melakukan penembakan ke korban secara bersamaan kami amankan di tempat yang sama di Serang inisial S,dia joki yang menunggu di luar," ujar Yusri.

Dari ketiga pelaku, polisi menentukan barang bukti berupa senjata api, helm, pakaian, dan 1 unit sepeda motor.

M, K, dan S kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Sebelumnya, A tewas ditembak orang tak dikenal (OTK) di depan rumahnya di daerah Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Baca Juga: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya

Peristiwa itu terjadi ketika korban baru pulang dari masjid usai menunaikan ibadah salat Magrib. (cr3/jpnn)

Tiga dari empat pelaku penembakan ketua majelis taklim berinisial A di Pinang, Kota Tangerang, Banten, ditangkap polisi


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News