Ketua MK Anggap Hukuman Anggodo Terlalu Ringan
Rabu, 01 September 2010 – 05:50 WIB
Belum lagi tentang diskon yang nanti diberikan kepada para terpidana koruptor. Yakni, dalam bentuk remisi maupun grasi. Mahfud menilai pemberian potongan masa tahanan biasanya lebih mengutamakan koruptor daripada pemohon lain yang sudah bertahun-tahun meminta potongan hukuman. "Itu kan memberikan kesan kita tidak bersungguh-sungguh. Malah terkesan bermesraan dengan koruptor-koruptor," kata Mahfud ketus.
Baca Juga:
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada persidangan kemarin mengganjar Anggodo dengan hukuman penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta.(kuh/wdi/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. kecewa terhadap vonis Pengadilan Tipikor atas Anggodo Widjojo. Hukuman empat tahun yang diberikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty