Ketua MK Anggap Hukuman Anggodo Terlalu Ringan

Ketua MK Anggap Hukuman Anggodo Terlalu Ringan
Ketua MK Anggap Hukuman Anggodo Terlalu Ringan
Belum lagi tentang diskon yang nanti diberikan kepada para terpidana koruptor. Yakni, dalam bentuk remisi maupun grasi. Mahfud menilai pemberian potongan masa tahanan biasanya lebih mengutamakan koruptor daripada pemohon lain yang sudah bertahun-tahun meminta potongan hukuman. "Itu kan memberikan kesan kita tidak bersungguh-sungguh. Malah terkesan bermesraan dengan koruptor-koruptor," kata Mahfud ketus.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada persidangan kemarin mengganjar Anggodo dengan hukuman penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta.(kuh/wdi/jpnn)
Berita Selanjutnya:
BKN Tak Mau Tertipu BKD

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. kecewa terhadap vonis Pengadilan Tipikor atas Anggodo Widjojo. Hukuman empat tahun yang diberikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News