Ketua MK Dikirimi Surat Raksasa
Selasa, 30 Oktober 2012 – 13:02 WIB

Para aktivis membentangkan surat raksasa yang akan diserahkan kepada Ketua MK, Mahfud MD di Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/10). Foto: Arundono/JPNN
"Karena itu kita meminta MK membatalkan pasal 50 ayat 3 UU Sidiknas ini. Jika dikabulkan maka status RSBI di 1300-an satuan pendidikan harus dihapus. Selain itu, penyelenggara satuan pendidikan berkurikulum internasional juga dilarang," tegas Sitti.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dikirimi surat raksasa oleh aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama sejumlah warga masyarakat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia