Ketua MK Minta Klarifikasi KPK
Kamis, 25 September 2008 – 13:12 WIB
Wakil Ketua KPK Harjono mengungkapkan bahwa imbauan tersebut bukan hal baru. ”Sudah sejak dulu memang harus ditempelkan di masing-masing (kantor) penyelenggara negara,” jelasnya. Aturan itu sudah ada sejak lama.
Baca Juga:
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Zainal Arifin Muchtar mengungkapkan bahwa pengumuman harta kekayaan pejabat negara itu berfungsi sebagai media transparansi. ”Bagaimana publik bisa tahu kalau tidak diumumkan secara terbuka. Padahal, kunci keterbukaan itu pada pengumuman itu,” ungkapnya. (git/agm)
JAKARTA – Imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mewajibkan kepada kantor penyelenggara negara menempelkan laporan harta kekayaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas