Ketua MK Minta Klarifikasi KPK
Kamis, 25 September 2008 – 13:12 WIB

Ketua MK Minta Klarifikasi KPK
JAKARTA – Imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mewajibkan kepada kantor penyelenggara negara menempelkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), tampaknya, mengundang tanya Mahkamah Konstitusi (MK). secara khusus, Ketua MK Mahfud M.D. pada hari Selasa (24/9) mendatangi gedung KPK untuk menanyakan kewajiban penempelan rincian kekayaan pejabat di kantor yang bersangkutan selama 30 hari. Mahfud akan berjanji menerapkan aturan itu di tempat kerjanya. Pengumuman harta kekayaan itu memang sempat menjadi polemik. Sebelumnya, KPK menyatakan tidak akan lagi menginformasikan harta kekayaan kepada publik seperti sebelumnya. Yang berhak mengumumkan adalah Kantor Percetakan Negara Republik Indonesia, yakni ketika laporan harta tersebut sudah berupa lembaran negara. Belakangan informasi itu berubah menjadi pengumuman secara terbatas di setiap kantor.
Mahfud ditemui oleh Wakil Ketua KPK M. Jassin. Mahfud ingin tahu detail imbauan penempelan rincian kekayaan pejabat itu. ”Bagi saya, kalau mau jadi pejabat, tentu mau mengumumkan harta kekayaan. Saya termasuk orang pertama yang ingin mengumumkan,” jelasnya.
Baca Juga:
Menurut KPK, kata Mahfud, dengan imbauan itu, kPK tidak berusaha menutup akses publik. KPK masih berhak mengumumkan kekayaan tersebut. ”Akses publik itu dilakukan pada saat diinformasikan. Termasuk wartawan boleh mengaksesnya,” terangnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mewajibkan kepada kantor penyelenggara negara menempelkan laporan harta kekayaan
BERITA TERKAIT
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi