Ketua MK Minta Klarifikasi KPK

Ketua MK Minta Klarifikasi KPK
Ketua MK Minta Klarifikasi KPK
JAKARTA – Imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mewajibkan kepada kantor penyelenggara negara menempelkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), tampaknya, mengundang  tanya Mahkamah Konstitusi (MK). secara khusus, Ketua MK Mahfud M.D. pada hari Selasa (24/9) mendatangi gedung KPK untuk menanyakan kewajiban penempelan  rincian kekayaan pejabat di kantor yang bersangkutan selama 30 hari.

Mahfud ditemui oleh Wakil Ketua KPK M. Jassin. Mahfud ingin tahu detail imbauan penempelan rincian kekayaan pejabat itu. ”Bagi saya, kalau mau jadi pejabat, tentu mau mengumumkan harta kekayaan. Saya termasuk orang pertama yang ingin mengumumkan,” jelasnya.

Menurut KPK, kata Mahfud, dengan imbauan itu, kPK tidak berusaha menutup akses publik. KPK masih berhak mengumumkan kekayaan tersebut. ”Akses publik itu dilakukan  pada saat diinformasikan. Termasuk wartawan boleh mengaksesnya,” terangnya.

Mahfud akan berjanji menerapkan aturan itu di tempat kerjanya. Pengumuman harta kekayaan itu memang sempat menjadi polemik.  Sebelumnya, KPK menyatakan tidak akan lagi menginformasikan harta kekayaan kepada publik seperti sebelumnya. Yang berhak mengumumkan adalah Kantor  Percetakan Negara Republik Indonesia,  yakni ketika laporan harta tersebut sudah berupa lembaran negara. Belakangan informasi itu berubah menjadi pengumuman secara terbatas di setiap kantor.

JAKARTA – Imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mewajibkan kepada kantor penyelenggara negara menempelkan laporan harta kekayaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News