Ketua MK Sesalkan Grasi Corby
SBY Dianggap Tak Konsisten Berantas Narkoba
Jumat, 25 Mei 2012 – 07:56 WIB

Ketua MK Sesalkan Grasi Corby
JAKARTA - Pemberian grasi terhadap warga Australia terpidana 20 tahun kasus narkoba, Schapelle Leigh Corby, mendapat kritik dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. Adapun tiga kejahatan besar yang lain adalah korupsi, terorisme, dan pembunuhan berencana. Kejahatan narkoba, lanjut Mahfud, jauh lebih berbahaya daripada praktik korupsi dan terorisme. Dia membandingkan ketika seorang teroris atau koruptor dihukum mati, hanya pelaku bersangkutan yang mati. Tetapi, narkoba terus mematikan generasi. "Narkoba itu kejahatan yang membunuh kehidupan," tegas pria kelahiran Sampang, Madura, Jawa Timur, 13 Mei 1957, itu.
Secara konstitusional, pemberian grasi itu memang sah. Tetapi, Mahfud mengingatkan adanya komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberantas tanpa kompromi empat kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
"Salah satunya narkoba. Semestinya, (semua pelaku) diberi hukuman yang berat. Tapi, Corby ini kenapa diberi grasi, sementara yang lain tidak?" kata Mahfud di sela diskusi Mencari Negarawan yang diselenggarakan Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) di Hotel Gran Melia, Jakarta, kemarin (24/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Pemberian grasi terhadap warga Australia terpidana 20 tahun kasus narkoba, Schapelle Leigh Corby, mendapat kritik dari Ketua Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- PLN IP Berdayakan Penyandang Disabilitas Untuk Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Dedi Mulyadi Kirim Pelajar ke Barak TNI, Gubernur Jateng Sampaikan Kalimat Menohok
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- PT Berdikari Siap Perkuat Pasokan Protein Nasional