Ketua MK Suhartoyo: Hukum Acara Merupakan Senjata Utama Advokat
Senin, 17 Maret 2025 – 01:48 WIB

Kegiatan PKPA yang digelar DPC Peradi Jakbar. Dok: source for JPNN.
Suhartoyo mengatakan, jika UUD 1945-nya yang diamandemen, maka MK tidak bisa menguji itu karena MK menguji suatu undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 atau konstitusi.
“MK, kewenangannya kan diatur 24C, itu hanya menguji, menilai undang-undang, tidak bisa menilai konstitusi. Justru konstitusinya yang dijadikan dasar pengujian atau batu uji,” katanya. (cuy/jpnn)
Ketua MK Suhartoyo menjadi pembicara dalam PKPA yang digelar DPC Peradi Jakbar bersama Ubhara Jaya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- DPC Peradi Jakbar Gelar Halalbihalal Untuk Jaga Silaturahmi Advokat
- Peserta PKPA DPC Peradi Jakbar Diminta Bisa Melawan Mafia Peradilan
- DPC Peradi Jakbar Minta Lulusan PKPA Bersiap Hadapi Ujian Profesi Advokat
- Peradi Bersama PCNU Jakbar Bagikan Takjil ke Masyarakat
- Level Up Peradi: Perlu Perubahan Pola Pikir Masyarakat dalam Pelaksanaan Putusan Perdata
- DPC Peradi Jakbar Gencarkan PKPA Untuk Cetak Advokat Berkualitas