Ketua MPG Bingung dengan Surat Menkumham
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Mahkamah Partai Golkar, Muladi mengaku bingung dengan surat yang diterbitkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, yang akan mengesahkan kepengurusan DPP Golkar pimpinan Agung Laksono.
Muladi sendiri sudah membaca surat dengan judul "penjelasan" terkait perselisihan dua munas Golkar tersebut, tapi dia bingung mengenai pemahaman Yasonna yang menganggap kubu Ancol pemenang. Sebab, ketika dia memimpin sidang putusan MPG, tidak ada putusan soal munas mana yang sah.
"Saya anggota Mahkamah Partai Golkar agak bingung baca itu (surat Menkumham), karena PMG tidak pernah putuskan siapa yang menang," kata Muladi, di sela-sela pertemuan pengurus DPD I dan II peserta Munas Bali, di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (10/3).
Muladi menjelaskan bahwa dia bersama hakim anggota MPG, Prof Natabaya, menyatakan agar penyelesaian dilakukan di pengadilan lewat jalur kasasi ke Mahkamah Agung. Hanya dua hakim, Andi Matalatta dan Djasri Marin yang berpendapat Munas Ancol yang sah.
"Dan di halaman (putusan) seterusnya kita belum tentukan (munas) yang sah. Tapi nampakanya menkumham itu memilih mugkin yang cocok itu. Itu urusan dia. Tapi secara yuridis kita belum tentukan (kubu mana) yang benar," tegasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Partai Golkar, Muladi mengaku bingung dengan surat yang diterbitkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, yang akan mengesahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca
- Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU
- Penampakan Sandra Dewi Seusai Diperiksa Kejagung Dalam Kasus Korupsi Timah
- Ungkap Kasus Kelas Kakap, Kejaksaan Agung Raih Public Trust Tinggi
- Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Pakai TMT 2018, Masalah Tuntas
- Tyas Fatoni Beri Dukungan Kepada Perwakilan Sumsel yang Ikuti Jambore Nasional PKK 2024