Ketua MPR Bambang Soesatyo Dorong Perusahaan yang Tidak Laksanakan CSR Diberi Sanksi
Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD (Padih) menyampaikan Undang-Undang tentang CSR juga dapat mengatur agar penyaluran CSR bisa tepat sasaran dan tepat guna.
Antara lain, sesuai standar International Organization for Standardization (ISO) 26000: Guidance Standard on Social Responsibility, yang secara konsisten mengembangkan tanggung jawab Social Responsibility mencakup tujuh isu pokok.
Tujuh isu pokok tersebut, meliputi pengembangan masyarakat, konsumen, praktek kegiatan institusi yang sehat, lingkungan, ketenagakerjaan, hak asasi manusia, dan organisasi pemerintahan.
Bamsoet menegaskan CSR memiliki peran penting dalam membangun kesadaran dan mendorong partisipasi para pelaku usaha untuk menyelenggarakan aktivitas perekonomian, tanpa melupakan partisipasi dan kontribusi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Karena pada hakikatnya, perusahaan memiliki tanggungjawab tidak hanya kepada shareholders (pemegang saham) melainkan juga kepada masyarakat dan lingkungan (stakeholders)," pungkas Bamsoet. (mrk/jpnn)
Bambang Soesatyo mendorong pemberian sanksi kepada perusahaan yang tidak melaksanakan program CSR
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- IHC Kerahkan Tim Medis Terbaik untuk Dukung Kelancaran World Water Forum di Bali
- Lestari Moerdijat Minta UMKM Harus Konsisten Tingkatkan Kualitas, Ini Tujuannya
- Gerak Cepat, BRI Peduli Salurkan Bantuan Tanggap Bencana Banjir di Sumatra Barat
- Lestari Moerdijat Sebut Banyak Hal Menguntungkan Jika Kesetaraan Gender Diwujudkan
- Terima Forum Aktivis Nasional, Bamsoet Dukung Ajang Tribute to Akbar Tandjung
- Syarief Hasan Tekankan Pentingnya Diversifikasi Produk untuk Genjot Ekspor Pertanian