Ketua MPR Bamsoet Dorong Peningkatan Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Tidak Tetap

Karena itu, jika terjadi konflik antara pekerja dengan perusahaan, sebaiknya diselesaikan di luar pengadilan melalui diskusi kekeluargaan dengan tetap mengedepankan konsensus dan memperhatikan ketentuan hukum ketenagakerjaan.
"Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan harus dapat menjadi penengah dan jembatan dalam penyelesaian konflik yang timbul antara pekerja dengan pemilik usaha," tegasnya.
Lebih lanjut Bamsoet mengemukakan untuk mencegah tindakan sewenang-wenang, pemerintah jika perlu juga dapat memberikan sanksi tegas terhadap pemilik usaha yang tidak memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja tidak tetap.
Sebagai informasi, turut hadir para penguji dalam sidang terbuka promosi doktor tersebut, yakni Prof Faisal Santiago (promotor), Ahmad Redi (ko-promotor), Rektor Universitas Borobudur Prof Bambang Bernanthos, Prof Abdullah Sulaiman dan Boy Nurdin (penguji internal), serta Prof Zainal Aridin Hoesein (penguji eksternal). (mrk/jpnn)
Pekerja tidak tetap seringkali mendapatkan diskriminasi, seperti penerimaan gaji pokok yang belum sesuai upah minimum
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Lestari Moerdijat: Jadikan Momentum Hari Buruh untuk Mempercepat Lahirnya UU PPRT
- May Day, Legislator Muda Demokrat Harap Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Buruh
- Atasi Darurat Sampah, Waka MPR Lestari Moerdijat Sebut Sejumlah Hal yang Harus Dilakukan
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah