Ketua MPR Bamsoet Dorong Peningkatan Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Tidak Tetap
Karena itu, jika terjadi konflik antara pekerja dengan perusahaan, sebaiknya diselesaikan di luar pengadilan melalui diskusi kekeluargaan dengan tetap mengedepankan konsensus dan memperhatikan ketentuan hukum ketenagakerjaan.
"Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan harus dapat menjadi penengah dan jembatan dalam penyelesaian konflik yang timbul antara pekerja dengan pemilik usaha," tegasnya.
Lebih lanjut Bamsoet mengemukakan untuk mencegah tindakan sewenang-wenang, pemerintah jika perlu juga dapat memberikan sanksi tegas terhadap pemilik usaha yang tidak memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja tidak tetap.
Sebagai informasi, turut hadir para penguji dalam sidang terbuka promosi doktor tersebut, yakni Prof Faisal Santiago (promotor), Ahmad Redi (ko-promotor), Rektor Universitas Borobudur Prof Bambang Bernanthos, Prof Abdullah Sulaiman dan Boy Nurdin (penguji internal), serta Prof Zainal Aridin Hoesein (penguji eksternal). (mrk/jpnn)
Pekerja tidak tetap seringkali mendapatkan diskriminasi, seperti penerimaan gaji pokok yang belum sesuai upah minimum
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Lestari Moerdijat Minta UMKM Harus Konsisten Tingkatkan Kualitas, Ini Tujuannya
- Bersama ILO, UNODC, dan Uni Eropa, Kemnaker Meluncurkan Program Protect Indonesia
- Lestari Moerdijat Sebut Banyak Hal Menguntungkan Jika Kesetaraan Gender Diwujudkan
- Terima Forum Aktivis Nasional, Bamsoet Dukung Ajang Tribute to Akbar Tandjung
- Syarief Hasan Tekankan Pentingnya Diversifikasi Produk untuk Genjot Ekspor Pertanian