Ketua MPR Bamsoet Dorong Peningkatan Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Tidak Tetap

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet mendorong peningkatan perlindungan hukum terhadap pekerja tidak tetap.
Hal itu disampaikan Bamsoet saat menjadi penguji sidang terbuka promosi doktor Daniel di Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa (7/11).
Daniel diketahui merupakan mahasiswa Pascasarjana Program Doktor Hukum Universitas Borobudur.
Bamsoet mengatakan disertasi Daniel yang berprofesi sebagai pengusaha di Medan itu dalam mengangkat tema 'Konstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Sektor Swasta dalam Perspektif Keadilan'.
Daniel menganalisis substansi hukum tenaga kerja di Indonesia dan menganalisis perlindungan hukum tenaga kerja tidak tetap dalam perspektif keadilan.
Hasil penelitian menemukan fakta bahwa tenaga kerja tidak tetap seringkali mendapatkan diskriminasi.
Hal itu tercermin dari perbedaan mendasar antara pekerja tetap dengan pekerja tidak tetap, seperti penerimaan gaji pokok yang belum sesuai upah minimum.
Selain itu, belum ada kontrak kerja yang menjamin hak dan kewajiban para tenaga kerja tidak tetap.
Pekerja tidak tetap seringkali mendapatkan diskriminasi, seperti penerimaan gaji pokok yang belum sesuai upah minimum
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Lestari Moerdijat: Jadikan Momentum Hari Buruh untuk Mempercepat Lahirnya UU PPRT
- May Day, Legislator Muda Demokrat Harap Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Buruh
- Atasi Darurat Sampah, Waka MPR Lestari Moerdijat Sebut Sejumlah Hal yang Harus Dilakukan
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah