Ketua MPR Ikut-ikutan Tolak Revisi UU KPK
jpnn.com - JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan menyerahkan sepenuhnya kepentingan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada lembaga pimpinan Agus Raharjo itu.
Agus dan kawan-kawan telah menyatakan penolakan terhadap rencana revisi UU KPK, Zulkifli Hasan memilih ikut dengan sikap lembaga antirasuah tersebut. Alasannya, yang akan menggunakan UU itu adalah KPK.
"Terserah KPK-nya wong KPK-nya yang memakai. Mana yang mau direvisi, mana yang mau diperkuat. KPK tau yang terbaik. Kalau mereka menolak, kami menolak juga," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (4/2).
Diketahui revisi UU KPK akan difokuskan pada empat poin penting, di antaranya soal kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), pengawasan internal, pengaturan penyadapan dan penyidik independen.
Namun, Zulkifli mengaku tidak mengikuti secara detail poin-poin tersebut. (fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan menyerahkan sepenuhnya kepentingan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan