Ketua MPR Ikut-ikutan Tolak Revisi UU KPK
jpnn.com - JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan menyerahkan sepenuhnya kepentingan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada lembaga pimpinan Agus Raharjo itu.
Agus dan kawan-kawan telah menyatakan penolakan terhadap rencana revisi UU KPK, Zulkifli Hasan memilih ikut dengan sikap lembaga antirasuah tersebut. Alasannya, yang akan menggunakan UU itu adalah KPK.
"Terserah KPK-nya wong KPK-nya yang memakai. Mana yang mau direvisi, mana yang mau diperkuat. KPK tau yang terbaik. Kalau mereka menolak, kami menolak juga," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (4/2).
Diketahui revisi UU KPK akan difokuskan pada empat poin penting, di antaranya soal kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), pengawasan internal, pengaturan penyadapan dan penyidik independen.
Namun, Zulkifli mengaku tidak mengikuti secara detail poin-poin tersebut. (fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan menyerahkan sepenuhnya kepentingan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental
- Keluarga Keberatan Jenazah Brigadir RA Diautopsi, Alasannya Begini