Ketua MPR Ikut Kampanyekan Bayar Zakat
Senin, 29 Mei 2017 – 19:11 WIB

Ketua MPR Zulkifli Hasan saat memberikan zakatnya. Foto: M. Fathra/JPNN
"Bayar zakat itu hukumnya wajib seperti puasa. Tetapi ada ketentuan yang harus dipenuhi agar zakatnya sah", tambah politikus asal Lampung itu.(fat/jpnn)
Ketua MPR Zulkifli Hasan mengunjungi tenan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang ada di Plaza Senayan, Jakarta Selatan pada Senin (29/5).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ketahui Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah, Jangan Sampai Terlewat!
- Bank Raya Permudah Masyarakat Bayar Zakat dan Infaq Lewat Aplikasi Ini
- Kemenag Targetkan Pengumpulan Zakat Nasional Naik 10% pada 2025
- Begini Cara Menghitung Zakat Sesuai Syariat Islam
- Sambut Ramadan, Kitabisa Hadirkan Fitur Muslim Daily, Ada Notifikasi Azan & Bayar Zakat
- Literasi Wakaf di Indonesia Masih Rendah, Skornya Cuma 50,48 pada 2020