Ketua MPR Ingatkan Pentingnya Pancasila Sebagai Dasar Negara

Kuliah Umum di Hadapan Civitas Akademika Universitas Parahyangan

Ketua MPR Ingatkan Pentingnya Pancasila Sebagai Dasar Negara
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Humas MPR RI.

"Karena pada hakikatnya, segala norma hukum yang diatur dalam konstitusi adalah bersumber dari, dan dijiwai oleh Pancasila," ungkap Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menilai bangsa Indonesia perlu menegaskan kembali kedudukan Pancasila sebagai rujukan utama yang memiliki daya ikat terhadap segala jenis peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, ia menegaskan, asas hierarki hukum lex superiori derogat legi inferiori (hukum yang tinggi mengesampingkan hukum yang rendah) harus ditegakkan. "Selain sebagai sumber pembentukan hukum, Pancasila juga harus menjadi sumber penegakan hukum," katanya.

Menurutnya, hal ini dimaknai bahwa nilai-nilai Pancasila harus menjiwai dan tercermin dalam seluruh proses penegakan hukum, dari hulu hingga ke hilir. "Proses penegakan hukum tidak boleh abai terhadap nilai etika dan nilai moral, dan juga tidak merusak citra dan integritas penegak hukum," tutur Bamsoet.

Ia menekankan bahwa Pancasila juga harus menjadi rujukan yang sama bagi setiap institusi penegak hukum. Sehinggga segala putusan hukum yang dilahirkan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara horisontal kepada nilai-nilai dan harkat kemanusiaan serta hukum itu sendiri, maupun secara vertikal kepada Tuhan.


Wakil ketua umum Pemuda Pancasila ini mengatakan harus disadari bahwa berbagai persoalan yang muncul dalam bidang penegakan hukum, seperti praktik korupsi dan kolusi dalam proses peradilan serta keberadaan mafia hukum, adalah muara dari absennya implementasi nilai-nilai Pancasila.

Ia menjelaskan merujuk data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari periode 2004-2020 tercatat ada 22 hakim, 10 jaksa, 2 polisi, dan 12 pengacara, yang terjerat kasus korupsi.

Sebagai data pembanding, Komisi Yudisial (KY) pada tahun 2019 menerima 1.544 pengaduan masyarakat dan 891 surat tembusan surat tentang laporan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Indonesia patut bersyukur karena memiliki Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Namun, perlu dikaji lebih mendalam manifestasinya sudah nyata atau hanya simbolis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News