Ketua MPR: Jika Ada Kepala Daerah Menistakan Agama, maka...

jpnn.com - JAKARTA - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menghadiri acara Silaturahmi Kerja Nasional (Silaknas) Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), di Ballroom Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Jumat (9/12/2016).
Acara yang dihadiri Ketua Umum ICMI Prof Jimly Asshiddiqie, Wakil Ketua Umum ICMI Priyo Budi Santoso, dan Sekretaris Jenderal ICMI Mohammad Jafar Hafsah tersebut mengambil tema sentral ‘Kepemimpinan dan Penguatan Kelembagaan ICMI Untuk Kesejahteraan Rakyat’.
Dalam kesempatan tersebut, Zulkifki Hasan didaulat menyampaikan materi soal Empat Pilar MPR RI di hadapan ratusan peserta Silaknas.
Dalam paparannya, Zulkifli membedah satu persatu Pancasila dan implementasinya dalam kehidupan.
Diutarakan Zulkifli, Pancasila dan konstitusi atau UUD NRI Tahun 1945 adalah komitmen bangsa.
Dalam Pancasila ada sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Seluruh rakyat berkomitmen ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
Untuk itu segala perbuatan dan perilaku anak bangsa harus sesuai dengan cahaya Illahi.
"Terutama pejabat publik dan kepala daerah, mereka perilakunya harus betul-betul sesuai dengan nilai-nilai ketuhanan sebab sebelum menjabat, mereka sudah disumpah. Juga dalam sumpahnya mereka akan patuh pada konstitusi. Dalam norma agama dan konstitusi tidak boleh saling menistakan antarrakyat apalagi antaragama. Jika ada pejabat kepala daerah yang menistakan agama maka dia melanggar konstitusi dan melanggar sumpahnya di hadapan rakyat," ujarnya.
JAKARTA - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menghadiri acara Silaturahmi Kerja Nasional (Silaknas) Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), di Ballroom
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi