Ketua MPR RI Minta Pemerintah Perketat Arus Balik Lebaran ke Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan pemerintah perlu mengendalikan arus balik Lebaran untuk mencegah terjadinya sirkulasi gelombang kedua penularan Covid-19.
Sebab, berdasar informasi PT Jasa Marga, per 25 - 27 Mei 2020 total keseluruhan kendaraan yang masuk ke Jakarta pasca-Lebaran sebanyak 171.046 unit.
Dia mendorong Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 bersama aparat Polri, TNI, Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, fokus pada pengendalian arus balik Lebaran.
Yakni dengan memperluas lokasi penyekatan arus balik dari dan menuju Jakarta, terutama dari wilayah lain menuju ibu kota yang dilakukan sejak check point awal keberangkatan pengendara.
"Hal ini guna meminimalisasi potensi munculnya gelombang kedua Covid-19 mengingat hingga kini pengecekan hanya baru dilakukan di sejumlah titik (Cikarang, Cikampek dan Cikupa)," kata Bambang.
Dia meminta pemerintah memperpanjang masa pembatasan transportasi terkait pelarangan mudik dan arus balik Lebaran yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idulfitri dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
Mengingat masa berlaku Permenhub tersebut hanya sampai 31 Mei 2020.
"Sehingga para pemudik yang terlanjur pulang ke kampung halaman tidak dengan mudah kembali ke wilayah Jakarta," ujar mantan ketua DPR itu.
Ketua MPR RI meminta pemerintah memperpanjang masa pembatasan transportasi terkait pelarangan mudik dan arus balik Lebaran.
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- Bertemu Rektor Univesiti Malaya, Ibas: Pentingnya Sinergi Akademik Lintas Bangsa
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas
- Kuliah Umum di Universiti Malaya, Ibas Bahas Geopolitik, Geoekonomi dan Kekuatan ASEAN
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh