Ketua MPR Tak Setuju Remisi untuk Koruptor dan Bandar Narkoba
Jumat, 12 Agustus 2016 – 18:56 WIB
JAKARTA - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyatakan setuju dilakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Remisi. Tapi sasaran revisi itu harus ditujukan bagi pengguna narkoba.
"Saya setuju Peraturan Pemerintah tentang Remisi direvisi. Tapi itu untuk narapida pengguna narkoba karena mereka itu korban," kata Zulkifli, usai melantik empat anggota MPR RI pergantian antar-waktu, di Gedung Nusantara IV, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (12/8).
Dia kemudian mengungkapkan pengalamannya saat mengunjungi sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia.
"Banyak Lapas yang sudah saya kunjungi. Sekitar 70 persen penghuninya adalah napi narkoba yang dihukum dari lima sampai enam tahun penjara. Sekarang, pengguna narkoba sebagai korban harus menjalani rehabilitasi tanpa dipenjara. Napi korban narkoba ini mempertanyakan nasibnya," ujar Zulkifli.
JAKARTA - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyatakan setuju dilakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Remisi. Tapi sasaran
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Kembali Galakkan Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Pangan Menjelang Lebaran
- Kecelakaan Kapal Korea, Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK WNI
- Menteri PPPA Apresiasi Pertamina Bina Program Pemberdayaan Perempuan & Anak di Sulsel
- Amankan Lebaran Idulfitri 2024, Ribuan Personel Gabungan di Sumsel Diterjunkan
- Hati-hati, Ada 45 Titik Rawan Kecelakaan di Jalur Mudik Lampung
- Alih Fungsi Hutan Memperparah Dampak Longsor di Bandung Barat