Ketua Panwas dan Komisioner KPU Garut Terciduk, KIPP: Aib!
jpnn.com, JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia sangat prihatin dan menyesalkan adanya penangkapan terhadap Ketua Panitia Pengawas (Panwas) dan anggota KPU Garut, Jawa Barat, oleh unit antipolitik uang Polri, Sabtu (24/2).
Penangkapan disebut terkait suap seputar tugas dan kewenangan mereka dalam melaksanakan tahapan Pilkada Garut 2018.
"Kami mengutuk semua penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara pemilu. Seharusnya mereka menjadi yang terdepan dalam hal integritas dan sikap anti korupsi," ujar Sekjen KIPP Kaka Suminta di Jakarta, Minggu (25/2).
Kaka juga menyebut, peristiwa penangkapan dua penyelenggara pilkada tersebut merupakan aib, mencederai demokrasi dan pemilu. Meski demikian, tetap perlu dikedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kami minta pihak kepolisian menuntaskan kasus ini sesuai peraturan perundang-undangan dan membuka informasi sejelas-jelasnya kepada public, agar mendapatkan informasi yang utuh, jelas dan berimbang," ucapnya.
Sementara pada Bawaslu Jawa Barat dan Bawaslu RI, KIPP meminta segera dilakukan evaluasi internal dan menyeluruh.
Karena bukan tidak mungkin peristiwa yang sama juga terjadi di daerah lain. Mengingat Pilkada 2018 digelar di 171 daerah.
"Kepada KPU pusat dan KPU Jawa Barat, kami minta pro aktif membantu pengungkapan kebenaran atas kasus tersebut. Sekaligus melakuan supervisi dan evaluasi terhadap jajarannya, dalam antisipasi dan pencegahan hal serupa terjadi juga di tempat lain," pungkas Kaka.
Peristiwa penangkapan terhadap dua penyelenggara pilkada di Garut, Jabar, tersebut merupakan aib.
- Mendagri Tito Tegaskan Pj Kepala Daerah Harus Mundur dari Jabatan jika Ingin Ikut Pilkada
- Begini Hukuman Dewas kepada Plt Karutan KPK yang Terima Uang Tutup Mata dari Tahanan
- Wali Kota Mataram Mohan Roliskana Siap Bertarung di Pilkada 2024
- Bawaslu: Kerawanan Pilkada Lebih Tinggi dari Pilpres 2024
- Purnawirawan TNI Polri Dukung Sudaryono Maju Cagub Jateng
- Soal Dugaan Suap Izin Tambang, Menteri Bahlil Harus Diberhentikan Jika Terbukti Bersalah