Ketua PDFI Akui Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Terkendala
Senin, 22 Agustus 2022 – 21:56 WIB
Kelima tersangka itu ialah Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
PDFI menemukan kendala saat prosesi autopsi jenazah Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kecewa Pernah Loyal kepada Ferdy Sambo, Kompol Chuck Singgung Hierarki Alumni Akpol
- Anak Buah Ferdy Sambo Berpangkat Kompol Ini Dituntut 2 Tahun Penjara
- Detik-detik Ferdy Sambo Marah Mengomeli Timsus Bentukan Kapolri, Ah Tidak Langsung
- Pesan Polisi Senior Kepada AKBP Arif Rachman: Harus Berani Melawan Ferdy Sambo, Jangan Takut!
- Pengakuan Blak-blakan Hendra Kurniawan: Pak Kapolri Saja Kena
- Ferdy Sambo Jadi Saksi Mahkota untuk AKP Irfan Widyanto