Ketua PN Medan Terancam Dipecat
Tunda Sidang Hingga Masa Penahanan Habis
Selasa, 15 Desember 2009 – 11:34 WIB
Ketua PN Medan Terancam Dipecat
Nababan menyebutkan, terhadap laporan yang diberikan Kejari Medan, pihaknya menganggap bahwa tindakan yang dilakukan oleh ketua PN Medan merupakan bentuk kelalaian dalam acara persidangan dan apabila hal tersebut terbukti, bentuk hukuman yang paling berat berupa pemecatan dari jabatannya.
Baca Juga:
"Ini tindakan yang jelas-jelas melanggar aturan yang digariskan, dan bentuk kelalaian seorang majelis hakim, apalagi menjabat sebagai ketua PN," ucapnya.
Seperti diketahui, Toni Wijaya bebas karena Ketua majelis hakim Panusunan Harahap SH ia menunda sidang melampui batas masa penahanan.
JPU Oktario Hutapea SH tersentak dan sempat mengajukan intrupsi agar majelis hakim mempertimbangkan penundaan jadwal sidang, karena masa penahanan terdakwa habis pada 7 Desember 2009. Namun, hakim tetap pada penetapannya.(rud/fuz/jpnn)
MEDAN- Keputusan Ketua PN Medan, Panusunan Harahap SH yang menunda persidangan terdakwa Toni Wijaya dalam kasus penggelapan ratusan dokumen di PT
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara