Ketua PN Medan Terancam Dipecat

Tunda Sidang Hingga Masa Penahanan Habis

Ketua PN Medan Terancam Dipecat
Ketua PN Medan Terancam Dipecat
MEDAN- Keputusan Ketua PN Medan, Panusunan Harahap SH yang menunda persidangan terdakwa Toni Wijaya dalam kasus penggelapan ratusan dokumen di PT Citra Perdana Lestari (CPL) dalam waktu yang lama, hingga membuat terdakwa bebas karena melewati batas masa penahanannya akhirnya berbuntut panjang.

Pengadilan Tinggi (PT) Sumut dan Kejari Medan menduga ada kelalaian atau hal lainnya yang membuat Panusunan Harahap mengambil keputusan tersebut.

Berangkat dari hal itu, akhirnya PT Sumut, melalui Tim Pengawas  akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menyidangkangkan perkara tersebut. Dari hasil pemeriksaan itu, kelalaian majelis hakim sangat terlihat jelas.

"Hasil pemeriksaan terhadap ketua PN saat ini sudah berada di ruang Ketua PT Sumut, dan sesegera mungkin akan dikirim ke MA. Dan bagaimana hasilnya kita tunggu saja," kata Humas PT Sumut, Prof Jatinar Nababan SH, kepada Sumut Pos (JPNN Grup).

MEDAN- Keputusan Ketua PN Medan, Panusunan Harahap SH yang menunda persidangan terdakwa Toni Wijaya dalam kasus penggelapan ratusan dokumen di PT

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News