Ketua PN Medan Terancam Dipecat
Tunda Sidang Hingga Masa Penahanan Habis
Selasa, 15 Desember 2009 – 11:34 WIB
Ketua PN Medan Terancam Dipecat
MEDAN- Keputusan Ketua PN Medan, Panusunan Harahap SH yang menunda persidangan terdakwa Toni Wijaya dalam kasus penggelapan ratusan dokumen di PT Citra Perdana Lestari (CPL) dalam waktu yang lama, hingga membuat terdakwa bebas karena melewati batas masa penahanannya akhirnya berbuntut panjang. "Hasil pemeriksaan terhadap ketua PN saat ini sudah berada di ruang Ketua PT Sumut, dan sesegera mungkin akan dikirim ke MA. Dan bagaimana hasilnya kita tunggu saja," kata Humas PT Sumut, Prof Jatinar Nababan SH, kepada Sumut Pos (JPNN Grup).
Pengadilan Tinggi (PT) Sumut dan Kejari Medan menduga ada kelalaian atau hal lainnya yang membuat Panusunan Harahap mengambil keputusan tersebut.
Baca Juga:
Berangkat dari hal itu, akhirnya PT Sumut, melalui Tim Pengawas akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menyidangkangkan perkara tersebut. Dari hasil pemeriksaan itu, kelalaian majelis hakim sangat terlihat jelas.
Baca Juga:
MEDAN- Keputusan Ketua PN Medan, Panusunan Harahap SH yang menunda persidangan terdakwa Toni Wijaya dalam kasus penggelapan ratusan dokumen di PT
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara