Ketua RT Cabuli ABG
Selasa, 03 Januari 2012 – 13:18 WIB

Ketua RT Cabuli ABG
Takut perbuatannya dibeberkan DA, In berjanji akan memberi DA sebuah telepon genggam. Tak ketinggalan, In pun mengancam DA akan membunuhnya jika DA nekat mengadu pada orang tuanya. Janji dan ancaman sudah In sampaikan, In pun segera mengantar DA kembali ke rumah dan In sendiri pulang ke kediamanya yang berjarak tak jauh dari rumah DA. Sesampainya di rumah, orang tuan DA merasa curiga karena buah hati mereka kerap kali mengurung diri di dalam kamar. Setelah didesak, DA akhirnya buka mulut, ia ceritakan peristiwa yang menimpanya.
Baca Juga:
Orang tua DA yang tidak terima atas perlakuan In, kemudian melaporkan kepada Polisi. "Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu. Saya minta pelaku dihukum berat," kata Ma, ketika dimintai keterangan di kantor Polisi Resor Cirebon Kota.
Kepala Polres Cirebon Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Asep Edi Suheri mengatakan, pihaknya kini tengah mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi. Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (atn)
CIREBON- Seorang ketua rukun tetangga di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, In (45) dilaporkan atas dugaan melakukan pencabulan dan upaya pemerkosaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik