Ketua Umum Parpol Ini Dilaporkan ke KPK, Apa Kasusnya?
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Youth Community Network (IYCN) Fadli Rumakefing melaporkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/7).
Fadli menduga Suharso menerima gratifikasi serta kejanggalan atas kenaikan harta kekayaan.
“Kami dari IYCN menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan gratifikasi dan kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Suharso,” kata Fadli, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/7).
Fadli menganggap Suharso dalam beberapa kesempatan telah melanggar etika penyelenggara negara.
Dia menyampaikan Suharso menggunakan pesawat jet untuk kepentingan pribadinya.
“Kami sudah melampirkan beberapa bukti terkait perjalanan Suharso menggunakan pesawat jet pribadi. Tentu dalam hal ini, sangat bertentangan dengan etika pejabat yang tidak boleh menerima fasilitas dari luar,” jelasnya.
Adapun Fadli melaporkan dugaan kasus gratifikasi Suharso Monoarfa didampingi oleh tiga kuasa hukumnya yaitu, Muhammad Hidayat, Jalal Wangsi, dan Fadhil Nugraha Sofyan.
Fadli mengaku akan mengawal laporan 2022-A-02449 yang diajukan ke KPK itu.
Seusai lapor ke KPK, Fadli menganggap Suharso dalam beberapa kesempatan telah melanggar etika penyelenggara negara.
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan