Ketua Umum Tak Harus Jadi Capres

Idealnya, Capres dalam Pilpres Lebih dari Tiga

Ketua Umum Tak Harus Jadi Capres
Ketua Umum Tak Harus Jadi Capres
Di internal PKS, papar Sohibul, pimpinan partai tidak selalu menjadi capres. Dia menjelaskan, PKS punya mekanisme pemilihan internal raya (pemira) untuk menjaring capres. "Dari situ partisipasi kader PKS jelas. Metode demokratis seperti itu harus dikembangkan ke partai lain," ujarnya.

Dalam hal ini, lanjut Sohibul, sosok dari eksternal atau calon independen berpeluang masuk sebagai capres PKS. Tentu calon eksternal itu adalah sosok yang memiliki popularitas tinggi di mata masyarakat. Karena itu, calon independen harus jauh-jauh hari memopulerkan diri. "Kalau sudah populer, saya yakin bahwa parpol nasional mungkin akan melirik calon itu," ucap dia.

Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Haris menambahkan, pilpres seharusnya bisa diikuti lebih dari tiga pasangan calon. Aturan konstitusi sudah menyatakan bahwa pengajuan capres dilakukan secara demokratis, tanpa ambang batas sebagaimana ketentuan UU Pilpres. "Di negara semini Timor Leste, capresnya ada 12. Kita penduduknya ratusan juta, masak hanya tiga," kata Syamsudin.

Aturan yang dinilai menghambat oleh Syamsudin tersebut adalah ketentuan bahwa seorang capres harus didukung 20 persen suara nasional atau 25 persen kursi DPR. Aturan seperti itu justru menghambat potensi kepemimpinan. "UU Pilpres jangan membatasi kembali," usulnya.

Syamsudin juga sependapat dengan pandangan bahwa sosok Ketum partai tidak harus menjadi capres. Dia mencontohkan negara adikuasa Amerika Serikat. Seorang capres AS tidak pernah berasal dari Ketum Partai Republik atau Partai Demokrat. "Di AS sudah ada pola, hampir semua capres AS adalah mantan senator dan anggota legislatif. Di sini seolah-olah menjadi hak istimewa Ketum," ujar dia.

JAKARTA - Polemik pencapresan di Partai Golkar menjadi wacana tentang pola penjaringan calon pemimpin nasional di partai lain. Partai Keadilan Sejahtera

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News