Ketua Umum Tak Harus Jadi Capres

Idealnya, Capres dalam Pilpres Lebih dari Tiga

Ketua Umum Tak Harus Jadi Capres
Ketua Umum Tak Harus Jadi Capres

Pembatasan yang selama ini diatur, ujar Syamsudin, bisa jadi adalah fenomena ketidakpercayaan. Egoisme parpol terlalu besar sehingga tidak memercayai capres dari kelompok lain. Hal itulah yang menutup peluang munculnya calon alternatif. "Padahal, elektabilitas pileg berbeda dengan pilpres. Pileg memilih parpol dan pilpres memilih calon," terang dia.

Syamsudin juga menilai, ke depan sebaiknya ambang batas yang diatur untuk pencapresan cukup menggunakan angka untuk pemilu legislatif. Dengan membuat ambang batas yang tidak masuk akal di UU Pilpres saat ini, faktanya hanya Partai Demokrat yang mampu mengajukan. "(Tanpa ambang batas pengajuan capres) kita akan memiliki banyak calon. Kalau yang lolos tujuh parpol, akan ada tujuh capres," terang dia. (bay/c11/agm)

JAKARTA - Polemik pencapresan di Partai Golkar menjadi wacana tentang pola penjaringan calon pemimpin nasional di partai lain. Partai Keadilan Sejahtera


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News