Ketua Umum Tak Harus Jadi Capres
Idealnya, Capres dalam Pilpres Lebih dari Tiga
Selasa, 01 Mei 2012 – 06:31 WIB
Pembatasan yang selama ini diatur, ujar Syamsudin, bisa jadi adalah fenomena ketidakpercayaan. Egoisme parpol terlalu besar sehingga tidak memercayai capres dari kelompok lain. Hal itulah yang menutup peluang munculnya calon alternatif. "Padahal, elektabilitas pileg berbeda dengan pilpres. Pileg memilih parpol dan pilpres memilih calon," terang dia.
Syamsudin juga menilai, ke depan sebaiknya ambang batas yang diatur untuk pencapresan cukup menggunakan angka untuk pemilu legislatif. Dengan membuat ambang batas yang tidak masuk akal di UU Pilpres saat ini, faktanya hanya Partai Demokrat yang mampu mengajukan. "(Tanpa ambang batas pengajuan capres) kita akan memiliki banyak calon. Kalau yang lolos tujuh parpol, akan ada tujuh capres," terang dia. (bay/c11/agm)
JAKARTA - Polemik pencapresan di Partai Golkar menjadi wacana tentang pola penjaringan calon pemimpin nasional di partai lain. Partai Keadilan Sejahtera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ogah Gabung Prabowo-Gibran, Ganjar Pilih Jadi Pengontrol
- Serius Maju Pilkada Seram Bagian Timur, Tokoh Muda Ini Hadiri Acara Taaruf Bacakada PKB
- Survei WE Institut: Elektabilitas Eri Cahyadi Tertinggi untuk Pilkada Surabaya 2024
- Calon Gubernur Independen di Jakarta Harus Dapat 618 Ribu KTP Dukungan Warga
- Datangi KPU DKI Jakarta, TBF Optimistis Noer Fajrieansyah Bakal Jadi Cagub
- Innalillahi, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ini Meninggal saat Kunker di Palembang