Ketua Viking Dicecar 10 Pertanyaan
Jumat, 01 Juni 2012 – 08:45 WIB
Rosdiana mengatakan, Heru diperiksa berdasarkan laporan yang dibuat pihak pelapor yakni Umuh Muhtar. Terlapor dijerat tindak pidana Pasal 301 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Meski secara terbuka Heru sudah meminta maaf kepada Umuh, proses penyidikan tetap dilakukan.
Di tempat yang sama, Heru mengaku disodorkan 10 pertanyaan oleh penyidik. "Saya dapat menjawabnya semua,"ucapnya singkat. (apt)
BANDUNG-- Ketua Viking Persib Fans Club Heru Joko diperiksa di Mapolrestabes Bandung, kemarin (31/5). Ia memenuhi panggilan laporan yang dibuat Komisaris
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menpora Dito Optimistis Timnas U-23 Menang Lawan Irak: Mereka On Fire
- Timnas U-23 Lampaui Target, Towel: Apresiasi untuk Semua, Bukan Cuma STY
- Thomas Cup 2024: China Vs India 1-0, Jepang Vs Malaysia 0-1
- Timnas U-23 Indonesia vs Irak: Saran untuk STY agar Garuda Muda Menang
- Timnas U-23 Indonesia vs Irak, STY Sebut Nama Salah Satu Pemain Kunci
- Jokowi Bakal Menonton Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Kamar: Menang, Insyaallah