Ketum HIPMI Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri, Jadi Tersangka di KPK?

Ketum HIPMI Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri, Jadi Tersangka di KPK?
Mardani H. Maming. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Ketua Umum HIMPI Mardani Maming sebagai tersangka kasus suap.

Bendahara Umum PBNU itu bahkan sudah dicekal KPK agar tidak bisa keluar dari Indonesia.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan suap izin usaha pertambangan sudah masuk tahap penyidikan. Namun, dia merahasiakan nama para tersangka.

"Secara resmi belum kami umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu, kami akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka," ujar Alex saat dikonfirmasi, Senin (20/6).

Terpisah, pihak Imigrasi membenarkan adanya permintaan KPK untuk mencegah mantan Bupati Tanah Bumbu itu bepergian keluar negeri.

"(Dicegah sebagai) tersangka," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi.

Achmad tidak bisa menjelaskan lebih lanjut informasi terkait alasan pencegahan itu. Pasalnya, informasi itu menjadi kewenangan KPK.

Sebelumnya, Mardani diperiksa KPK selama 12 jam pada 2 Juni 2022. Dia tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Bendahara Umum PBNU Mardani Maming sudah dicekal KPK agar tidak bisa keluar dari Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News