Ketum ICCA Dukung Pansel DK OJK dan Implementasi UU PPSK

Ketum ICCA Dukung Pansel DK OJK dan Implementasi UU PPSK
Ketum ICCA Rob Raffael Kardinal mendukung proses pemilihan DK OJK dan mendorong implementasi UU PPSK. Foto: dok. pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Indonesian Crypto Consumer Association (ICCA) Rob Raffael Kardinal mendukung proses pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) yang dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Sistem Keuangan (PPSK) dan mendorong implementasi UU PPSK.

Menurut Rob Rafael, ICCA mendukung agar pansel OJK harus diisi oleh orang-orang yang memiliki kompetensi di industri keuangan, seperti Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.

Selain itu, dia juga merekomendasikan OJK untuk melibatkan pandangan dari regulator aset kripto, yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang berada di bawah Kementerian Perdagangan.

Namun, ICCA menekankan bahwa ini hanya sebagai pelengkap pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki pansel OJK.

"Kami mengharapkan proses pemilihan pansel OJK dilakukan secara transparan dan terbuka, tanpa ada intervensi politik atau kepentingan tertentu," kata Rob Rafael, dalam keterangannya, Rabu (29/3).

Rob Rafael mengatakan ICCA akan terus memperjuangkan kepentingan dan hak-hak para pelaku bisnis dan penggiat teknologi di ekosistem crypto, serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan regulasi yang sesuai dengan dinamika industri ini.

Perhatian utama Rob Rafael adalah kehadiran Whisnutama, Komisioner GoTo yang merupakan pemilik dari Kripto Maksima, perusahaan pedagang fisik aset kripto.

Menurut Rob Raffael Kardinal, ini merupakan potensi konflik kepentingan yang serius dalam proses pemilihan pansel OJK.

Ketum ICCA mendukung proses pemilihan DK OJK dan mendorong implementasi UU PPSK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News