Ketum IGI Usul Kuota PPG Mandiri 50% untuk Guru Honorer

Ketum IGI Usul Kuota PPG Mandiri 50% untuk Guru Honorer
Aks Demonstrasi Guru Honorer. ILUSTRASI. Foto: Radar Malang/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim mendesak pemerintah untuk memberikan ruang yang besar bagi guru honorer ikut program Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan mandiri.

Hal ini untuk menyambut peluang seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari jalur honorer. Jadi, PPG prajabatan mandiri jangan hanya difokuskan kepada sarjana baru.

"Harus ada pembatasan sarjana baru yang akan ikut PPG prajabatan mandiri sesuai kemungkinan pengangkatan PNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) maksimal 50 persen," kata Ramli kepada JPNN.com, Rabu (9/10).

Jadi ketika rekrutmen PPPK dan PNS dibuka untuk 100.000 guru, maka PPG maksimal 50.000 sarjana baru. Sedangkan 50 persen kursi peserta PPG diberikan kepada guru honorer yang sudah lama mengabdi

"Guru honorer ini harus tetap diberkan kesempatan karena ada PPPK guru juga yang diperuntukkan bagi usia di atas 35 tahun," terangnya.

Dia menambahkan, kalau standar kompetensi guru honorer dianggap ber masalah, maka seleksi terbuka solusinya. Berikan kesempatan seluas-luasnya kepada guru honorer tetapi standar kualitas menjadi harga mati.

"Jadi, jangan dibatasi umur. Jangan dibatasi masa pengabdian dan berikan kesempatan bersaing secara terbuka dan jujur sesama guru honorer. Namun, standar passing grade tetap harus dibuat. Jika di bawah standar passing grade, tidakk boleh diluluskan," tandasnya.

PPG prajabatan mandiri pada tahap awal pendaftaran dibuka bulan depan. Total ada 63 unit kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang mendapatkan kuota Pendidikan Profesi Guru alias PPG prajabatan mandiri. Total kuota yang disiapkan adalah 12.225 kursi. (esy/jpnn)

Pemerintah diharapkan memberikan kesempatan luas bagi guru honorer ikut program Pendidikan Profesi Guru alias PPG prajabatan mandiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News