Ketum KORPRI Menanggapi Menkeu Kaji THR PNS dan Gaji ke-13

Ketum KORPRI Menanggapi Menkeu Kaji THR PNS dan Gaji ke-13
Ketum Korpri Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan pemerintah memprioritaskan pembayaran THR PNS untuk para pensiunan, guru, serta pegawai golongan 1 dan golongan 2.

Zudan menyampaikan usulan tersebut, menanggapi permintaan Presiden Joko Widodo kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, untuk mengkaji ulang pembayaran THR dan gaji-13 bagi PNS.

Permintaan presiden dikemukakan Sri pada rapat bersama Komisi Keuangan DPR, Senin (6/4) kemarin, menyusul defisit anggaran yang diperkirakan naik hingga 5,07 persen PDB menjadi Rp 853 triliun, dari asumsi APBN 2020 yang hanya 1,76 persen atau sebesar Rp 307,2 triliun.

"Saya rasa mereka (pensiunan, golongan 1 dan 2) perlu sekali THR. Korpri memahami betul keputusan negara dengan kondisi keuangan yang saat ini memang cukup berat akibat imbas dari pandemi Covid-19," ujar Zudan dalam pesan tertulis yang diterima, Selasa (7/4).

Zudan meyakini negara akan memikirkan dengan sangat baik setiap kebijakan yang diambil. Ia kemudian mengingatkan para ASN untuk bersama-sama membantu pemerintah.

Menurutnya, dalam kondisi saat ini ASN masih termasuk ke dalam profesi yang aman dibanding sektor lain, seperti sektor informal yang saat sangat terhantam dampak Corona.

Karena itu, Zudan menyerukan kepada para aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan aksi solidaritas nasional. Salah satunya berkenaan dengan tunjangan hari raya alias TR.

"Mengenai THR, dalam kondisi luar biasa ini, semua pihak dituntut untuk berpikir dan bertindak luar biasa, termasuk ASN. Kalau bisa mari seluruh ASN menyumbangkan THR-nya untuk negara, agar negara bisa leluasa menggunakannya untuk keperluan lain," ucapnya.

Ketum Dewan Pengurus KORPRI Zudan Arif Fakrulloh merespons langkah Menkeu Sri Mulyani mengkaji soa pembayaran THR PNS dan gaji ke-13 PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News