Ketum KORPRI Menanggapi Menkeu Kaji THR PNS dan Gaji ke-13

Ketum KORPRI Menanggapi Menkeu Kaji THR PNS dan Gaji ke-13
Ketum Korpri Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Humas Kemendagri

Zudan lebih lanjut mengatakan jumlah THR untuk para pensiunan, ASN, TNI dan Polri bisa mencapai Rp 35 triliun.

Jumlah tersebut merupakan angka yang cukup besar, sehingga kalau para pegawai negeri, khususnya yang masih aktif mau menyumbangkan THR-nya, bisa dialokasikan negara untuk kebutuhan yang lebih mendesak.

Zudan tak memungkiri, ada juga beberapa pihak yang membutuhkan THR. Misalnya, pensiunan, guru, dan PNS golongan 1 dan 2.

Sementara, untuk para pejabat, misalnya dari eselon I dan eselon 2, kehidupannya sudah mencukupi.

"Apa pun keputusan negara kami mendukung, tetapi kalau bisa solidaritas ASN menyumbangkan THR-nya akan lebih baik," katanya.

Korpri sebelumnya juga sempat mengimbau pegawai negeri untuk menyisihkan gaji guna membantu sesama di masa pandemi virus corona Covid-19. (gir/jpnn)

Ketum Dewan Pengurus KORPRI Zudan Arif Fakrulloh merespons langkah Menkeu Sri Mulyani mengkaji soa pembayaran THR PNS dan gaji ke-13 PNS.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News