Ketum KORPRI Menanggapi Menkeu Kaji THR PNS dan Gaji ke-13

Zudan lebih lanjut mengatakan jumlah THR untuk para pensiunan, ASN, TNI dan Polri bisa mencapai Rp 35 triliun.
Jumlah tersebut merupakan angka yang cukup besar, sehingga kalau para pegawai negeri, khususnya yang masih aktif mau menyumbangkan THR-nya, bisa dialokasikan negara untuk kebutuhan yang lebih mendesak.
Zudan tak memungkiri, ada juga beberapa pihak yang membutuhkan THR. Misalnya, pensiunan, guru, dan PNS golongan 1 dan 2.
Sementara, untuk para pejabat, misalnya dari eselon I dan eselon 2, kehidupannya sudah mencukupi.
"Apa pun keputusan negara kami mendukung, tetapi kalau bisa solidaritas ASN menyumbangkan THR-nya akan lebih baik," katanya.
Korpri sebelumnya juga sempat mengimbau pegawai negeri untuk menyisihkan gaji guna membantu sesama di masa pandemi virus corona Covid-19. (gir/jpnn)
Ketum Dewan Pengurus KORPRI Zudan Arif Fakrulloh merespons langkah Menkeu Sri Mulyani mengkaji soa pembayaran THR PNS dan gaji ke-13 PNS.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Banyak NIP CPNS & PPPK 2024 Terbit, SK Malah Minim, BKN Siapkan Fitur Baru
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- Siasat Sri Mulyani untuk Meredam Tarif Resiprokal Amerika Serikat
- Tak Risau, Sri Mulyani Sebut Rupiah Sejalan dengan Perekonomian Domestik
- Menkeu: Kalau Tunjangan Profesi Lebih Kecil dari Tukin, Kami Tambahkan
- Sri Mulyani Ungkap tak Semua Dosen Terima Tukin, Begini Penjelasannya