Ketum Partai Ummat Tiba di Bawaslu untuk Mengikuti Mediasi dengan KPU
Senin, 19 Desember 2022 – 13:45 WIB
Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di NTT dan Sulawesi Utara.
Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kota/kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota.
Di Sulawesi Utara, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 1 kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota.
Hal ini membuat partai besutan Amien Rais itu gagal melaju sebagai peserta Pemilu 2024. (mcr8/jpnn)
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi didampingi Ketua Tim Advokasi Hukum Denny Indrayana mengikuti mediasi gugatan sengketa proses pemilu di Bawaslu.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Busyro Muhammadiyah: Cawe-Cawe Jokowi Bikin Pemilu 2024 Diwarnai Keculasan
- LSI: 71,2 Persen Publik Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024
- Mendagri Tito: Halalbihalal jadi Momentum Penguatan Internal Lebih Solid
- Gelar Halalbihalal & Diskusi, F-PDR Menyatakan Pemilu 2024 Merusak Demokrasi Indonesia
- Bawaslu Lampung Siap Memberi Keterangan Dalam Persidangan MK Perihal Lokus PHPU di 10 TPS
- Edit Suara Hakim MK Soal Hasil Pemilu, Pria di Riau Ditangkap Polisi