Ketum Partai Ummat Tiba di Bawaslu untuk Mengikuti Mediasi dengan KPU

Ketum Partai Ummat Tiba di Bawaslu untuk Mengikuti Mediasi dengan KPU
Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana saat mendampingi Ketua Umum Ridho Rahmadi menghadiri mediasi sengketa proses pemilu dengan KPU di Bawaslu, Senin (19/12) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di NTT dan Sulawesi Utara.

Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kota/kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota.

Di Sulawesi Utara, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 1 kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota.

Hal ini membuat partai besutan Amien Rais itu gagal melaju sebagai peserta Pemilu 2024. (mcr8/jpnn)

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi didampingi Ketua Tim Advokasi Hukum Denny Indrayana mengikuti mediasi gugatan sengketa proses pemilu di Bawaslu.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News