Ketum Partai Ummat Tiba di Bawaslu untuk Mengikuti Mediasi dengan KPU
Senin, 19 Desember 2022 – 13:45 WIB

Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana saat mendampingi Ketua Umum Ridho Rahmadi menghadiri mediasi sengketa proses pemilu dengan KPU di Bawaslu, Senin (19/12) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di NTT dan Sulawesi Utara.
Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kota/kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota.
Di Sulawesi Utara, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 1 kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota.
Hal ini membuat partai besutan Amien Rais itu gagal melaju sebagai peserta Pemilu 2024. (mcr8/jpnn)
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi didampingi Ketua Tim Advokasi Hukum Denny Indrayana mengikuti mediasi gugatan sengketa proses pemilu di Bawaslu.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Kuasa Hukum: Perkara Jam Mewah Richard Mille Memasuki Tahap Mediasi
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka