Ketum PGRI Sodorkan Dua Opsi Penyelesaian Honorer K2

Ketum PGRI Sodorkan Dua Opsi Penyelesaian Honorer K2
Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi. Foto: MPR

jpnn.com, JAKARTA - Tahapan seleksi CPNS 2018 sudah dimulai kemarin (19/9) yakni pengumuman formasi melalui portal sscn.bkn.go.id, meski pun belum lengkap. Untuk pendaftaran baru akan dibuka 26 September mendatang.

Dimulainya tahapan ini sekaligus memastikan bahwa pemerintah tetap pada rencana awal, tidak terganggu oleh aksi unjuk rasa sekaligus mogok mengajar guru honorer K2 di sejumlah daerah yang menolak rekrutmen CPNS 2018. Mereka nekat mogok kerja, karena kecewa tidak bisa mendaftar CPNS gara-gara terganjal syarat usia.

Sejumlah guru honorer kategori dua (K-2) di daerah membentuk aliansi. Mereka kemudian menggelar aksi demo dan meninggalkan kewajiban mengajar alias mogok kerja. Aksi ini terjadi di Kota Depok, DKI Jakarta, sejumlah daerah di Provinsi Banten, dan di Tegal. Kemudian di Purbalingga, Karanganyar, Cirebon, Kota dan Kabupaten Bekasi, Cianjur, Tasikmalaya, Garut, sampai ke Banyuwangi, Jawa Timur.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan dirinya memahami apa yang dirasakan apra honorer K-2 tersebut.

Mereka sudah bekerja bertahun-tahun, tetapi nyatanya kesempatan untuk menjadi CPNS ditutup oleh pemerintah. Alasannya mereka tidak bisa mendaftar gara-gara tidak memenuhi kriteria usia maksimal 35 tahun.

’’Sebaiknya (pendaftaran CPNS baru, Red) ditunda dulu. Karena di daerah sudah rame,’’ katanya di Jakarta, Selasa (18/9). Menurut Unifah PGRI sudah berupaya mendampingi para honorer K-2 untuk menyuarakan aspirasinya ke pemerintah. Termasuk menggunakan cara-cara yang baik.

Menurut Unifah pemerintah harus memiliki komitmen untuk menyelesaikan nasib para guru honorer tersebut. Dia menegaskan jika pemerintah sudah mentok tidak bisa mengangkat guru honorer K-2 itu menjadi CPNS, masih ada skema-skema lain yang bisa diambil.

Cara yang bisa diambil pemerintah adalah segera mengeluarkan regulasi pengangkatan honorer K-2 itu menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sayangnya hingga saat ini peraturan pemerintah (PP) landasan untuk pengangkatan honorer K-2 menjadi PPPK tidak kunjung diterbitkan.

Ketum PGRI Unifah Rosyidi menyatakan dirinya memahami apa yang dirasakan honorer K2 hingga menggelar aksi menolak rekrutmen CPNS 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News