Ketum PGRI Sodorkan Dua Opsi Penyelesaian Honorer K2
Skenario penuntasan guru honorer K-2 berikutnya adalah dengan menghidupkan kembali Peraturan Pemerintah (PP) 48 tahun 2005. Di dalam PP tersebut ada skema pengangkatan tenaga honorer K-2 menjadi tenaga kontrak di pemerintah daerah (pemda). ’’Skema ini tidak membebani pemerintah pusat,’’ jelasnya.
Unifah menuturkan yang dituntut para tenaga honorer K-2, baik guru maupun profesi lainnya, adalah kejelasan status. Selama ini para guru honorer K-2 sudah menambal kekurangn guru di sekolah negeri.
Dia menjelaskan adanya aksi mogok mengajar oleh guru honorer, dikabarkan membuat sejumlah sekolah diliburkan. Kondisi ini lantas membuka fakta bahwa guru di Indonesia hingga saat ini masih kurang.
Kalaupun ada pihak yang menyebutkan bahwa guru di Indonesia berlebih, Unifah mengatakan skema menghitungnya perlu dikaji ulang.
BACA JUGA: Pernyataan Keras Ketum IGI soal Nasib Guru Honorer K2
’’Jika dihitung guru PNS dengan guru honorer, memang banyak,’’ katanya. Namun pemerintah harus fair ketika memasukkan guru honorer dalam perhitungan jumlah guru nasional, juga harus memperhatikan kesejahteraannya. (wan/lyn)
Ketum PGRI Unifah Rosyidi menyatakan dirinya memahami apa yang dirasakan honorer K2 hingga menggelar aksi menolak rekrutmen CPNS 2018.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Pendaftaran CPNS 2024: Info Penting Bagi yang Siap ke IKN
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Rekrutmen PPPK 2024 Khusus Tenaga Non-ASN & Honorer K2, Yang Tercecer Masuk?
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK dari Menteri Anas, Penting!
- Ribuan PPPK Terima SK, Honorer Teknis Banyak Terakomodasi, Gaji 13 Menanti