Ketum PITI Ipong Hadiri Mediasi di Polda Metro Jaya
Kamis, 02 November 2023 – 12:48 WIB
"Dalam kasus ini dia digugat, atau dilaporkan terkait pencemaran nama baik, juga dilaporkan yang paling bahaya berita hoaks Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Pasal 14, itu sanksinya 10 tahun, itu jahat sekali menurut saya. Kenapa jahat? Ini kan saudara Islam, kenapa dilaporin begitu," kata Eggi.
Dia menegaskan pihaknya juga akan mengajukan gelar perkara ke pihak Kepolisian untuk sengketa tersebut.
"Harapan saya lewat mediasi ini harusnya sampai ke pemimpin di polisi ini stop kasus ini, dan yang berhak memakai nama PITI hanyalah Dr Ipong. Karena itu yang sesuai urutan surat, urutan pengakuan dari Menkumham," pungkas Eggi Sudjana.(mcr8/jpnn)
Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa (PITI), Ipong Hembing memenuhi permintaan klarifikasi oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (1/11).
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Penyebar Hoaks Beras Beracun dari China Ditangkap Polda Kalsel, Ini Motifnya
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Pendaftaran CPNS 2024: Pernyataan Terbaru Menteri Anas, Singgung soal Hoaks