Ketum PITI Ipong Hadiri Mediasi di Polda Metro Jaya

Ketum PITI Ipong Hadiri Mediasi di Polda Metro Jaya
Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa (PITI), Ipong Hembing memenuhi permintaan klarifikasi oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (1/11). Foto: source for JPNN.com

"Dalam kasus ini dia digugat, atau dilaporkan terkait pencemaran nama baik, juga dilaporkan yang paling bahaya berita hoaks Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Pasal 14, itu sanksinya 10 tahun, itu jahat sekali menurut saya. Kenapa jahat? Ini kan saudara Islam, kenapa dilaporin begitu," kata Eggi.

Dia menegaskan pihaknya juga akan mengajukan gelar perkara ke pihak Kepolisian untuk sengketa tersebut.

"Harapan saya lewat mediasi ini harusnya sampai ke pemimpin di polisi ini stop kasus ini, dan yang berhak memakai nama PITI hanyalah Dr Ipong. Karena itu yang sesuai urutan surat, urutan pengakuan dari Menkumham," pungkas Eggi Sudjana.(mcr8/jpnn)

Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa (PITI), Ipong Hembing memenuhi permintaan klarifikasi oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (1/11).


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News