Ketum PITI Ipong Hadiri Mediasi di Polda Metro Jaya

Ketum PITI Ipong Hadiri Mediasi di Polda Metro Jaya
Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa (PITI), Ipong Hembing memenuhi permintaan klarifikasi oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (1/11). Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa (PITI), Ipong Hembing memenuhi permintaan klarifikasi oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (1/11).

Kedatangan Ipong ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya Eggi Sudjana guna mengkalrifikasi kasus dugaan penyebaran berita bohong atau pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh seseorang berinisial AS.

Eggi mengatakan laporan ini berawal dari adanya dua kubu yang bersinggungan terkait penggunaan logo PITI yang telah berganti nama.

Dia menyebutkan sebelumnya PITI merupakan kepanjangan dari Persatuan Islam Tionghoa dan kini berganti nama menjadi Persaudaraan Islam Tionghoa.

Eggi menjelaskan perubahan itu semakin terkukuhkan seusai adanya lagalitas yang dikeluarkan oleh Kemenkumham pada 2017.

"Faktanya PITI, persaudaraan, itu dulu namanya persatuan. Namun, mengajukan pakai nama persatuan tidak dimungkinkan oleh Kemenkumham, karena itu hak kenegaraan," kata Eggi dikutip JPNN.com, Kamis (2/11).

"Akhirnya berubah menjadi persaudaraan. Dan itu didaftarkannya 2015, itu penting. Yang kedua, dapat legalitasnya dan juga logo, merek patennya, PITI, kami punya hak patennya, Persaudaraan Islam tionghoa Indonesia, itu 2017," lanjutnya.

Di sisi lain, Eggi mengaku pihaknya akan melakukan langkah hukum terkait adanya laporan tersebut. 

Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa (PITI), Ipong Hembing memenuhi permintaan klarifikasi oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (1/11).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News