Kewalahan Meredam Situs Negatif, Kominfo Minta Bantuan Masyarakat

Kalau menemukan situs maupun akun menyimpang, masyarakat kata Ismail, dapat menyampaikan pengaduan lewataduankonten@mail.kominfo.go.id. Dengan demikian tujuan kebebasan informasi yang sehat, dapat terwujud.
Karena walau bagaimana pun, masyarakat sebagai pengguna langsung dari media online, tentu dapat lebih cepat mengetahui akun-akun baru yang bertumbuh tak sesuai aturan dan kaidah hukum di Indonesia.
"Situs maupun akun yang kami blokir itu bermacam-macam. Selain situs porno, juga perdagangan ilegal atau pelanggaran hak cipta. Tadi malam (Rabu,red) kami juga baru saja memblokir akun yang menawarkan idozer, atau penjualan obat-obat terlarang sejenis narkotika. Jadi setiap saat kami terus bekerja dan kami harapkan masyarakat juga membantu," ujarnya.
Menurut Ismail, pihaknya dapat memblokir situs maupun akun negatif, sebagaimana Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014, Tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.(gir/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Informasi dan Komunikasi hingga kini paling tidak sudah memblokir 813 ribu situs yang dinilai menyalahi aturan. Dari jumlah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat