Kewalahan Meredam Situs Negatif, Kominfo Minta Bantuan Masyarakat
Kalau menemukan situs maupun akun menyimpang, masyarakat kata Ismail, dapat menyampaikan pengaduan lewataduankonten@mail.kominfo.go.id. Dengan demikian tujuan kebebasan informasi yang sehat, dapat terwujud.
Karena walau bagaimana pun, masyarakat sebagai pengguna langsung dari media online, tentu dapat lebih cepat mengetahui akun-akun baru yang bertumbuh tak sesuai aturan dan kaidah hukum di Indonesia.
"Situs maupun akun yang kami blokir itu bermacam-macam. Selain situs porno, juga perdagangan ilegal atau pelanggaran hak cipta. Tadi malam (Rabu,red) kami juga baru saja memblokir akun yang menawarkan idozer, atau penjualan obat-obat terlarang sejenis narkotika. Jadi setiap saat kami terus bekerja dan kami harapkan masyarakat juga membantu," ujarnya.
Menurut Ismail, pihaknya dapat memblokir situs maupun akun negatif, sebagaimana Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014, Tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.(gir/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Informasi dan Komunikasi hingga kini paling tidak sudah memblokir 813 ribu situs yang dinilai menyalahi aturan. Dari jumlah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia