Kewenangan Annas sebagai Gubernur Segera Dicabut
Jumat, 03 Oktober 2014 – 20:21 WIB

Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan. Foto: dok.JPNN
“Tapi meski kewenangannya dialihkan untuk sementara, beliau (Anas Maamun,red) masih tetap Gubernur Riau. Baru akan diberhentikan sementara setelah status hukumnya ditingkatkan menjadi terdakwa. Dan akan diberhentikan tetap jika dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang putusannya berkekuatan hukum tetap,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat akan segera mengeluarkan surat pencabutan kewenangan Gubernur Riau, Annas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan