Kewenangan Badan Otorita Danau Toba Seluas 500 Hektar

Kewenangan Badan Otorita Danau Toba Seluas 500 Hektar
Presiden Jokowi diulosi Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan. Foto: Metro Siantar/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Hingga kemarin, Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Badan Otoritas Pengelola Pariwisata Kawasan Danau Toba belum juga diterbitkan.

Rencana awal, Perpres dimaksud diterbitkan Desember 2015. Lantas dimundurkan lagi targetnya menjadi Januari 2016. Sudah lewat Januari, Perpres belum juga terbit.

Menteri Pariwisata Arief Yahya beberapa waktu lalu menyebut target pembentukan Badan Otoritas Danau Toba ditargetkan kelar pada triwulan pertama 2016. Dengan kata lain, target paling lambat Maret 2016.

Bagaimana stuktur dan keanggotaan badan dimaksud, belum ada gambaran yang jelas. Namun, soal kewenangan, Presiden Joko Widodo sudah memberikan sedikit bocoran.

Menurut Presiden, Badan Otorita itu yang nantinya akan mengurus masalah perizinan yang terkait dengan pengembangan wisata Danau Toba.

“Artinya semua yang terkait dengan izin dalam lingkup kawasan wisata, yang sudah ditentukan kira-kira 500 hektar, akan menjadi kewenangan Badan Otorita. Sedangkan hal lainnya, tetap kewenangan bupati dan pemerintah daerah,” terang Presiden Jokowi, seperti dipublikasikan pihak Istana.

Disebutkan, presiden menyampaikan hal tersebut saat rapat final yang diadakan di Hotel Niagara, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (1/3) petang.

Rapat yang bertemakan ‘Bersatu Untuk Danau Toba’ tersebut, memantapkan rencana pembentukan badan otorita dimaksud.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News