Kewenangan Berlebihan Jaksa di UU dan RUU Kejaksaan Dinilai Berbahaya
Kamis, 20 Februari 2025 – 09:00 WIB

Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: ANTARA: Asprilla Dwi Adha
Hal itu menurutnya tidak hanya mencerminkan kejaksaan berada atau mewakili pemerintah saja, tetapi cakupannya akan jadi lebih luas.
Adapun kekhawatiran dari banyak pihak adalah kejaksaan akan menjadi lembaga yang sangat kuat menjadi sangat masuk akal dan rasional.
"Oleh karena itu, rencana revisi perlu untuk dikaji ulang karena sangat berbahaya jika disahkan," kata Fauzin.(fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura, Fauzin menyoroti kewenangan berlebihan yang diberikan terhadap jaksa di UU maupun RUU Kejaksaan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Ahmad Dhani Diisukan Kebal Hukum, Rayen Pono Berkomentar Begini
- Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini