Kewenangan DPR Saat Krisis Diatur Khusus
Selasa, 20 Januari 2009 – 09:08 WIB

Kewenangan DPR Saat Krisis Diatur Khusus
tersebut (pasal 29), sebenarnya KSSK tetap bisa membuat kebijakan yang sesuai UU. Sebetulnya, pembuat kebijakan memang tidak bisa dituntut, apabila melaksanakan sesuai UU," kata dia. Ketiadaan pasal 29, kata Raden, tidak akan memengaruhi pelaksanaan UU JPSK.
Baca Juga:
DPR sendiri sudah siap membahas RUU JPSK. Ketua DPR Agung Laksono mengatakan, surat dari presiden mengenai pembahasan RUU JPSK sudah diterima. "Surat mengenai RUU JPSK sudah kami terima. Kami akan membahas RUU JPSK sebagai pengganti Perppu JPSK, yang belum mendapatkan persetujuan dalam sidang paripurna DPR akhir Desember lalu," kata Agung.
Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR Dradjad Hari Wibowo mengatakan selain soal impunitas bagi pejabat KSSK, parlemen juga masih mengkritik penumpukan kekuasaan berlebihan kepada menteri keuangan. "Ini bukan soal Sri Mulyani. Tapi kalau ini sudah menjadi UU, siapapun Menkeu nantinya akan mempunyai kekuasaan luar biasa besar," kata Dradjad. Sejumlah fraksi di DPR mengusulkan Ketua KSSK langsung dijabat presiden. (sof/pri)
JAKARTA - Pemerintah akan mengakomodasi fungsi dan kewenangan DPR dalam Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK). Pasal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KBA Garmin Menghadirkan Teknologi Navigasi hingga Multimedia untuk Pengalaman Sempurna
- Muhammad Akbar Melantik Tiga Pejabat di Lingkungan PT Krakatau Steel
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025
- KBA Yamaha Marine Meluncurkan Mesin Tempel Baru, Dukung Pengembangan Industri Maritim
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 4 Mei 2025: Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Turun
- Beri Pelatihan Digital Marketing, Sandiaga Uno Ingin Difabel Lebih Berdaya