SBY Resmikan Free Trade Zone di Batam
Selasa, 20 Januari 2009 – 07:50 WIB
BATAM - Ditandai pelepasan puluhan merpati, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan dimulainya penerapan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas atau free trade zone (FTZ) di Batam, Bintan, dan Karimun, Senin (19/1).
Penerapan sistem percepatan investasi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau itu dimulai setelah SBY menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2009. PP tersebut mengatur tentang perlakuan kepabeanan, perpajakan, serta pengawasan atas pemasukan dan pengeluaran barang di FTZ Batam, Bintan, dan Karimun (BBK).
Baca Juga:
''PP ini sekaligus menganulir semua aturan yang bertentangan, termasuk PP 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam,'' ujar SBY di Coastarina, Batam Centre, kemarin (19/1).
Menurut dia, penerbitan PP itu merupakan bentuk kepastian hukum dari pemerintah pusat untuk Kepri. Dia berharap pemberlakuan kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas tersebut membuat perekonomian di wilayah Kepri makin maju. Krisis global yang menerpa dunia, lanjut SBY, diprediksi membuat peta kekuatan ekonomi bergeser dari Amerika ke Asia Timur dan Tenggara.
BATAM - Ditandai pelepasan puluhan merpati, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan dimulainya penerapan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas
BERITA TERKAIT
- Fokus Bina UMKM, PNM Hadir di 57th APEC SMEWG
- Triwulan I 2024, Bank Raya Salurkan Kredit Digital Capai Rp 4 Triliun
- Kolaborasi JFX dan DCFX dalam Literasi Investasi di Pasar Emas dan Olein
- Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2, Ini yang Dilakukan PIS
- Bank Raya Bukukan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan I/2024
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta