Kewenangan KY Harus Dipertegas DPR
Kamis, 15 September 2011 – 22:24 WIB

Kewenangan KY Harus Dipertegas DPR
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta, agar dalam revisi Undang-Undang KY yang tengah dibahas di DPR, dijelaskan secara tegas tentang kewenangan KY ke MA terkait sanksi hakim yang melanggar kode etik agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
"Masalah respon MA atas rekomendasi KY itu yang kita minta diperjelas dalam revisi Undang-Undang KY," kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar melalui pesan singkatnya, Kamis (15/9).
Baca Juga:
Karenanya kata Asep, untuk saat ini, KY belum menentukan sikap perlawanan terhadap MA yang menolak rekomendasi mereka untuk memberikan sanksi skorsing kepada hakim yang menangani perkara Antasari Azhar, yakni Hery Swantoro, Ibnu Prasetyo, dan Nugroho Setiadji.
"Apabila dalam beberapa saat ke depan masih belum selesai juga (revisi Undang-Undang KY), baru KY akan mngambil langkah lain," ujarnya.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta, agar dalam revisi Undang-Undang KY yang tengah dibahas di DPR, dijelaskan secara tegas tentang kewenangan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- PLN IP Berdayakan Penyandang Disabilitas Untuk Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Dedi Mulyadi Kirim Pelajar ke Barak TNI, Gubernur Jateng Sampaikan Kalimat Menohok
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- PT Berdikari Siap Perkuat Pasokan Protein Nasional