Kewenangan Panggil Paksa Hilang, DPR Hormati MK

Kewenangan Panggil Paksa Hilang, DPR Hormati MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan wewenang DPR melakukan pemanggilan paksa.

MK menyatakan pemanggilan paksa maupun pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (UU MKD) terkait pemanggilan anggota parlemen yang diatur dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) bertentangan dengan konstitusi.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, parlemen sangat menghormati apa pun yang sudah menjadi keputusan lembaga penjaga muruah konstitusi tersebut.

"Bagi kami sesuai komitmen dari awal apa pun keputusan MK akan kami hormati dan kami laksanakan," kata Bambang di gedung DPR, Jakarta, Jumat (29/6).

Legislator Partai Golkar yang beken disapa Bamsoet itu mengatakan inilah bagian demokrasi. Ketika UU yang dibahas pemerintah dan DPR tidak berkesesuaian atau tak sepenuhnya menampung aspirasi rakyat ada ruang untuk mengoreksinya yaitu di MK.

Karena itu Bamsoet berpendapat bahwa hasil keputusan MK yang terbaik bagi rakyat. Namun, dia mengatakan DPR akan berpikir menyiasati bagaimana ketika menghadapi persoalan adanya pihak termasuk pemerintah yang diundang DPR untuk dimintai keterangan tapi berkali-kali tidak hadir.

"Kami tentu tidak bisa melakukan pemanggilan paksa. Harus ada cara-cara lebih elegan agar keinginan rakyat untuk meminta penjelasan kepada pemerintah melalui DPR bisa dilaksanakan," jelasnya.

Bamsoet mengatakan bisa saja nanti menyiasatinya melalui presiden dan wakil presiden agar menteri-menterinya hadir alias tidak mangkir. Sebab, ada beberapa case baik dalam pembahasan UU maupun dalam pengawasan, para menteri dan pejabat negara sulit dihadirkan.

DPR sangat menghormati apa pun yang sudah menjadi keputusan lembaga penjaga muruah konstitusi tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News