Kewenangan Panggil Paksa Hilang, DPR Hormati MK
Jumat, 29 Juni 2018 – 13:14 WIB
Contohnya, ujar Bamsoet, pembahasan UU Karantina Kesehatan, sampai sekarang DPR belum berhasil menghadirkan pejabat setingkat direktur jenderal dengan berbagai alasan.
"Kami tidak punya alat paksa sehingga kami harus melobi menteri sampai ke presiden. Jadi itulah hambatan-hambatan kerja yang kami hadapi dan melatarbelakangi kenapa pemanggilan paksa itu penting," katanya.
Dia menegaskan, ini bukan persoalan MK berhasil menggagalkan upaya pemanggilan paksa atau tidak. Tapi, kata dia, korekkai atas suatu UU yang dianggap kurang menampung seluruh aspirasi masyarakat.
"Negara sudah menyiapkan ruang bagi suatu UU yang telah diundangkan untuk dikoreksi," tuntas mantan ketua Komisi III DPR, itu. (boy/jpnn)
DPR sangat menghormati apa pun yang sudah menjadi keputusan lembaga penjaga muruah konstitusi tersebut.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Dalami Aliran Penerima Suap terkait Kasus Korupsi di DPR RI
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
- Ahmad Yohan DPR Kutuk Aksi Penyerangan Mahasiswa Katolik Saat Berdoa di Tangsel