Kewenangan Panggil Paksa Hilang, DPR Hormati MK
Jumat, 29 Juni 2018 – 13:14 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com
Contohnya, ujar Bamsoet, pembahasan UU Karantina Kesehatan, sampai sekarang DPR belum berhasil menghadirkan pejabat setingkat direktur jenderal dengan berbagai alasan.
"Kami tidak punya alat paksa sehingga kami harus melobi menteri sampai ke presiden. Jadi itulah hambatan-hambatan kerja yang kami hadapi dan melatarbelakangi kenapa pemanggilan paksa itu penting," katanya.
Dia menegaskan, ini bukan persoalan MK berhasil menggagalkan upaya pemanggilan paksa atau tidak. Tapi, kata dia, korekkai atas suatu UU yang dianggap kurang menampung seluruh aspirasi masyarakat.
"Negara sudah menyiapkan ruang bagi suatu UU yang telah diundangkan untuk dikoreksi," tuntas mantan ketua Komisi III DPR, itu. (boy/jpnn)
DPR sangat menghormati apa pun yang sudah menjadi keputusan lembaga penjaga muruah konstitusi tersebut.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usung Konsep Persamaan Gender, Womens Day Run 2025 Akan Digelar Besok
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Dasco Dinilai Tunjukkan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi